Bisnis.com, JAKARTA—Emiten perdagangan alat berat PT Intraco Penta Tbk. mengambil alih piutang usaha atau hak tagihan dari PT Intraco Pentra Prima Servis (IPPS) atas tagihan penjualan alat berat dan suku cadang kepada PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN).
Adapun, baik IPPS maupun IBFN dua-duanya merupakan anak perusahaan perseroan dengan porsi kepemilikan masing-masing 99,99% dan 72%.
Berdasarkan keterbukaan infromasi perseroan, Rabu (4/10/2017), jumlah tagihan dan bunganya yang diambil alih tersebut yakni senilai Rp178,82 miliar dan US$12,71 juta. Perjanjian ini telah ditandatangani pada Jumat, 29 September 2017.
Emiten dengan kode saham INTA ini mengungkapkan bahwa IBFA sebagai debitur menyatakan persetujuannya bahwa utang usaha tersebut dan hak tagihnya dialihkan kepada perseroan.
Sementara itu, IPPS sebagai kreditur lama menjamin perseroan sebagai kreditur baru, bahwa baik sekarang maupun di kemudian hari, tidak akan mendapat tuntutan, klaim, gugatan atau sengketa dari siapapun juga yang menyatakan mempunyai hak tagih terlebih dahulu.
Manajemen perseroan mengungkapkan bahwa dengan perjanjian pengalihan hak dan tanggungan tersebut, segala keuntungan dan kerugian atau beban yang mungkin timbul atas piutang tersebut menjadi hak dan tanggungan perseroan.