Bisnis.com, JAKARTA- Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang atau Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dapat diperjualbelikan.
Menurut BI, NCD dapat diperjualbelikan di pasar uang mulai 1 Juli 2017, sehingga BI memiliki waktu sekitar empat bulan untuk melakukan sosialisasi kepada perbankan selaku penerbit dan lembaga keuangan serta korporasi selaku investor.
Menurut peraturan BI, NCD yang ditransaksikan di pasar uang diterbitkan dengan besaran nominal paling sedikit Rp 10 miliar atau ekuivalennya dalam valas.
Sementara itu tenornya paling singkat satu bulan dan paling lama 36 bulan.
BI mencatat sebanyak 13 bank telah menerbitkan NCD sejumlah Rp 20,25 triliun per Maret 2017 dan akan ada tiga bank yang berencana menerbitkan NCD sekitar Rp5,4 triliun dalam waktu dekat.
Namun perdagangan di pasar sekunder hanya Rp 5,8 miliar.
“Terakhir BBNI pada 10 Maret 2017 menerbitkan NCD Rupiah tanpa warkat (scripless) Tahun 2017 sebesar Rp 2,7 triliun,” tulis HP Financials dalam risetnya yang diterima hari ini, Jumat (24/3/2017).