Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Dibatalkan MA, Pabrik Semen Rembang Beroperasi Januari 2017

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. menegaskan operasional pabrik semen yang baru selesai dibangun di Rembang tidak akan terhambat oleh putusan Mahkamah Agung yang membatalkan izin lingkungan penambangan yang diberikan Gubernur Jawa Tengah.n
Pasokan semen/Ilustrasi-Bisnis
Pasokan semen/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. menegaskan operasional pabrik semen yang baru selesai dibangun di Rembang tidak akan terhambat oleh putusan Mahkamah Agung yang membatalkan izin lingkungan penambangan yang diberikan Gubernur Jawa Tengah.

Mahendradatta, Kuasa Hukum Semen Indonesia, menjelaskan secara formal perseroan belum menerima salinan putusan dari Mahmamah agung. Menurutnya, perseroan harus secara resmi menerima salinan putusan karena berkaitan dengan proses acara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung telah menerbitkan Putusan No. 99 PK/TUN/2016. Berdasarkan salinan putusan yang diunduh Bisnis.com dari laman MA, majelis hakim menyatakan pembatalan surat izin penambangan untuk Semen Indonesia.

Surat tersebut adalah Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/17 Tahun 2012, tertanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Majelis Hakim juga mewajibkan Gubernur Jawa Tengah selaku tergugat untuk surat keputusan tersebut.

Mahendratta mengatakan Semen Indonesia akan mematuhi seluruh putusan yang ditetapkan Mahkamah Agung.

"Kami juga tidak akan mentaati segala apa yang di luar putusan.Kami pastikan, tidak akan penghentian pabrik karena tidak ada putsan untuk penghentian pabrik," jelasnya di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Agung Wiharto, Corporate Secretary Semen Indonesia, mengatakan perseroan belum akan menempuh upaya hukum sebelum menerima salinan putusan secara resmi.

Dia menekankan perseoran telah memperoleh seluruh izin untuk pendirian dan operasional pabrik semen berkapasitas 3 juta ton per tahun itu.

Dia juga mengaskan proses analisis izin analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal sudah dibuat dan diuji oleh pihak independen. "Kalau bermasalah dengan 1-2 izin, kami akan tempuh. Kami kan BUMN, jadi ini sebetulnya pabrik semen rakyat," jelasnya.

Dia mengimbuhkan operasional pabrik secara komersial akan dimulai pada Januari 2017. Sementara itu, pekan lalu perseroan telah menggelar uji coba pabrik yang menelan investasi hingga Rp4 triliun itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper