Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ajak Pebisnis Sumut Akses Pendanaan dari Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak para pengusaha di wilayah Sumatra Utara untuk mengakses pendanaan dari pasar modal seiring dengan masih minimnya partisipasi dari pengusaha di daerah.
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak para pengusaha di wilayah Sumatra Utara untuk mengakses pendanaan dari pasar modal seiring dengan masih minimnya partisipasi dari pengusaha di daerah.

Dalam rangka itu, pada Selasa (18/10/2016), OJK Regional 5 Sumbagut menggelar sosialisasi bertajuk 'Pasar Modal Sebagai Sumber Pendanaan Bagi Pengembangan Industri di Daerah' di Hotel Aston, Medan, Sumatra Utara. Sekitar 300 undangan meramaikan acara tersebut yang berasal dari kalangan pengusaha, perusahaan sekuritas, dan akademisi.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK M. Noor Rachman mengatakan saat ini masih sedikit pengusaha daerah yang sudah memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan dan pembiayaan perusahaannya.

"Dari Sumatra Utara baru enam perusahaan yang menggunakan pasar modal. Padahal Medan adalah kota terbesar ketiga nasional," katanya.

Keenam perusahaan itu adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (IPO saham), PT Bank Mestika Dharma Tbk. (IPO saham), PT Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk. (IPO saham), PT Atmindo Tbk. (IPO saham), PT Bank Sumut (obligasi), dan PT Pelindo I (Persero) sebagai emiten penerbit obligasi.

Jika dibandingkan dengan secara nasional, keenam perusahaan tersebut mewakili 1% dari total perusahaan yang telah mengakses pasar modal. Porsi perusahaan IPO terbesar masih berasal dari DKI Jakarta sebanyak 81%, Jawa Barat 6%, Jawa Timur 5%, dan lainnya 7%.

Noor menambahkan proses pencarian dana di pasar modal tidak sulit karena yang penting adalah disclosure atau keterbukaan informasi. "Dua hal yang dilarang di pasar modal yaitu menipu dan menyembunyikan informasi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper