Bisnis.com, JAKARTA - PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN) merestrukturisasi pembiayaan senilai Rp150,97 miliar.
Pembiayaan yang dimaksud yakni kredit modal kerja ekspor yang berasal dari kreditur Indonesia Eximbank.
Skema restrukturisasi yakni perubahan jangka waktu pinjaman atas dua fasilitas. Intan Baruprana Finance (IBFN) menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan kreditur.
"Restrukturisasi fasilitas akan memperbaiki arus kas perusahaan karena beban pembayaran ke bank kreditur menjadi lebih ringan," tulis Alexander Reyza, Direktur Intan Baruprana Finance, dalam keterbukaan informasi, Selasa (4/10/2016).
Berdasarkan laporan keuangan IBFN per 30 Juni 2016, kredit modal kerja dari Indonesia Eximbank senilai Rp150 miliar wajib dibayar sejak Juni 2015 hingga Juli 2020 dengan tingkat bunga 11% per tahun.