Bisnis.com, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia segera mencabut aturan auto rejection 10% dan mengembalikan auto rejection simetris.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Hamdi Hassyarbaini mengatakan bursa akan menerapkan kembali aturan auto rejection simetris seperti sebelum Agustus 2015.
Aturan yang berlaku nanti yakni rentang harga Rp50-Rp200 batas atas dan batas bawah 35%, rentang harga Rp200-Rp5.000 memiliki batas atas dan batas bawah 25%, serta rentang harga di atas Rp5.000 memiliki batas atas dan batas bawah 20%.
"Ketentuan tersebut akan berlaku lagi pada September nanti," kata Hamdi, Selasa (30/8/2016).
Menurutnya, bursa memberlakukan kembali ketentuan auto rejection berbeda di tiap rentang harga karena pasar saham sudah stabil.
Sebelumnya, bursa memberlakukan auto rejection batas bawah sebesar 10% untuk seluruh rentang harga karena pasar pada tahun lalu volatil.