Bisnis.com, JAKARTA - Masa tugas direksi dan komisaris Bursa Efek Indonesia dan dua self regulatory organization akan diperpanjang hingga lima tahun.
Saat ini, masa tugas direksi dan komisaris tiga self regulatory organization (SRO) pasar modal tiga tahun dalam satu kali periode jabatan. SRO yang dimaksud yakni Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membahas wacana tersebut.
"Tiga tahun terlalu singkat. Bisa dibuat lebih baik sebetulnya sehingga direksi dan komisaris punya time horizon yang lebih panjang. Ada program yang tidak bisa diselesaikan dalam masa kepemimpinan mereka. Apakah jadi empat lima tahun," katanya, Senin (27/6/2016).