Bisnis.com, JAKARTA – PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. (APOL) berencana melakukan restrukturisasi kembali utang perseroan.
Hal itu disampaikan oleh Corporate Secretary Arpeni Pratama Ocean Line Ferdy Suwandi dalam keterbukaan informasi, Rabu (20/4/2016).
Dalam keterangan tertulisnya, Ferdy menyampaikan saat ini perseroan tidak memiliki kemampuan untuk melunasi bunga pinjaman dan pinjaman pokok yang telah jatuh tempo pada saat tanggal laporan keuangan 31 Desember 2015.
Hal itu, lanjutnya yang menjadi salah satu penyebab laporan keuangan perseroan 2015 tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dan bukan opini tak wajar (adverse).
Dia juga mengatakan penyebab lainnya adalah perseroan mengalami defisit yang signifikan dan melemahkan posisi keuangan perseroan. Hal itu menimbulkan keraguan substansial atas kemampuan perseroan mempertahankan kelangsungan usahanya.
“Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan, upaya manajemen untuk menyelesaikan utang jatuh tempo dan negosiasi restrukturisasi belum dapat diperkirakan keberhasilannya,” paparnya.
Lebih lanjut perseroan menegaskan kegiatan usaha akan tetap berjalan seperti biasa dengan fokus menerapkan program penghematan secara berkesinambungan seperti mengurangi beban operasi yang tak penting.
“Serta komunikasi dengan para kreditur untuk menyepakati restrukturisasi kembali utang perseroan,” tambahnya.
Adapun berdasarkan laporan keuangan 2015, tertulis sebagai konsekuensi dari tidak adanya pembayaran atas liabilitas yang telah jatuh tempo, kreditur berhak untuk menyatakan semua pinjaman dalam kondisi wanprestasi dan meminta seluruh jumlah pinjaman sebesar Rp4,89 trilun menjadi segera terutang dan wajib bayar.
Sementara itu, perseroan tercatat mengalami defisit sebesar Rp6,18 triliun, defisiensi modal Rp5,13 triliun, dan rasio utang terhadap modal sebesar 1,33 pada 31 Desember 2015.