Bisnis.com, JAKARTA- Kebijakan pemerintah untuk membatasi bunga deposito untuk BUMN dan kementerian/lembaga menjadi 1% di atas inflasi.
Selanjutnya special rate dana pihak ketiga bank menjadi 1% di atas BI Rate dari saat ini berada di level 7%.
“Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menurunkan bunga pinjaman menjadi single digit,” tulis HP Analytics dalam risetnya yang diterima hari ini, Kamis (25/2/2016).
Sebagai informasi, ujarnya, berdasarkan data OJK hingga akhir Desember 2015 jumlah dana pihak ketiga (DPK) di perbankan mencapai Rp4.413,06 triliun dengan hampir 40%, diantaranya merupakan simpanan rupiah dalam bentuk deposito dengan rata-rata suku bunga sekitar 8%.
“Menurut kami, rencana pemerintah untuk membatasi bunga deposito tersebut tentunya berpotensi mendorong pemilik dana untuk mengalihkan investasinya ke instrumen lain yang lebih menarik seperti obligasi,” tulis HP Analytics.
Dikemukakan peningkatan investasi di pasar modal juga berpotensi terjadi, seiring terjaganya stabilitas ekonomi domestik.