Bisnis.com, JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan memperketat persyaratan penggunaan bahan baku obat menggunakan material yang memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
HP Analytics mengemukakan BPOM menilai kebijakan tersebut tidak mengganggu persediaan bahan baku industri farmasi yang sampai saat ini ketergantungan impor mencapai 90% dari kebutuhan.
Dikemukakan nilai impor bahan baku pada tahun lalu mencapai US$1,2 miliar, yang sebagian besar berasal dari China dan India.
“Namun kami menilai bahwa jika kebijakan tersebut diimplementasikan dalam waktu dekat, justru berpotensi mengganggu tingkat persediaan bahan baku perusahaan farmasi akibat dari perubahan formulasi komposisi yang terkandung dalam obat, yang akan memakan waktu cukup lama,” tulis HP Analytics dalam risetnya yang diterima hari ini, Rabu (10/2/2016).
Hal tersebutlah, ujarnya, yang mendorong mayoritas perusahaan farmasi masih keberatan dengan kebijakan tersebut. Perusahaan farmasi melakukan inventarisasi sebelum menerapkan kebijakan tersebut, demi mencegah terjadi kekurangan bahan baku untuk produksi obat.
“KLBF dan INAF sebagai emiten yang terkena imbas langsung dari kebijakan tersebut,” tulis HP Analytics.