Bisnis.com, JAKARTA -- PT Arpeni Pratama Ocean Lines Tbk mengumumkan penundaan pembayaran obligasi dan medium term notes yang jatuh tempo pada 30 Januari 2016 lalu.
Corporate Secretary Arpeni Pratama, Ferdy Suwandi, mengatakan penundaan pembayaran bunga dilakukan atas bunga obligasi ke-17 dan bagi hasil MTN Syariah ke 29 APOL II Tahun 2008.
"Pembayaran ditunda sampai dengan proses restrukturisasi perseroan telah selesai dilaksanakan," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (3/2/2016).
Di sisi lain, perusahaan berkode emiten APOL itu juga telah meneken kesekpatan dengan para kreditor agar utang secured creditor direstrukturisasi selama sepuluh tahun.
Sementara itu, rapat kreditor ada 25 November 2015 juga memberikan tiga opsi untuk unsecured creditor, antara lain debt buyback program baik secara tunai, saham, maupun waran. Adapun jenjang waktu restrukturisasi ditargetkan bisa disepakati sebelum Juni 2016
Di samping itu, opsi lain adalah restrukturisasi utang minimal 25 tahun dengan jumlah utang yang dapat direstrukturisasi bergantung dari proyeksi arus kas perseroan. Ferdy menyebut, saat ini arus kas perseroan hanya cukup untuk keperluan operasional.