Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TRANSAKSI REPO: OJK Luncurkan Global Master Repurchase Agreement Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia yang menjadi landasan pelaksanaan transaksi repo di pasar modal. n
OJK meluncurkan Global Master Repurchase Agreement Indonesia/ilustrasi
OJK meluncurkan Global Master Repurchase Agreement Indonesia/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia yang menjadi landasan pelaksanaan transaksi repo di pasar modal.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menuturkan GMRA Indonesia telah melalui proses yang panjang. Dengan latar belakang kebutuhan standardiisasi transaksi repo di Indonesia, Bapepam LK mulai menyusun GMRA Indonesia bersama Bank Indonesia, Ditjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, dan Bank Pembangunan Asia pada 2010.

"GMRA Indonesia disusun dengna mengadopsi standar perjanjian GMRA yang diterbitkan International Capital Market Association dengna klausul yang disesuaikan dengan kondisi hukum dan pelaku di Indonesia," tuturnya dalam peluncuran GMRA Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/1/2015).

GMRA Indonesia dilandasi oleh Peraturan OJK no.9/2015 tentang pedoman transaksi repo bagi lembaga jasa keuangan dan Surat Edaran OJK No.33/2015 tentang GMRA Indonesia. Kedua beleid tersebut telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2016.

Beberapa klausul yang termuat dalam GMRA Indonesia, antara lain prinsip keharusan adanya perpindahan kepemilikan dalam setiap leg transaksi repo, pemeliharaan margin, dan penanganan kegagalan.

Klausul tersebut diharapkan menjadi standar transaksi repo yang selama ini dilakukan dengan mekanisme maupun perjanjian yang berbeda-beda antarsektor maupun antarpelaku yang kerap menimbulkan permasalahan.

"Dengan implementasi GMRA Indonesia diharapkan pasar repo di Indonesia semakin dalam sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku, terutama sebagai alternatif pembiayaan," ujar Nurhaida.

Sebagai tindak lanjut peluncuran GMRA Indonesia, OJK sedang menyusun market conduct oleh pelaku, pengembangan tri-party repo, pengembangan sistem penyelesaian transaksi repo, termasuk juga mengupayakan perlakuan pajak khusus transaksi repo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper