Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia yang menjadi landasan pelaksanaan transaksi repo di pasar modal.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menuturkan GMRA Indonesia telah melalui proses yang panjang. Dengan latar belakang kebutuhan standardiisasi transaksi repo di Indonesia, Bapepam LK mulai menyusun GMRA Indonesia bersama Bank Indonesia, Ditjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, dan Bank Pembangunan Asia pada 2010.
"GMRA Indonesia disusun dengna mengadopsi standar perjanjian GMRA yang diterbitkan International Capital Market Association dengna klausul yang disesuaikan dengan kondisi hukum dan pelaku di Indonesia," tuturnya dalam peluncuran GMRA Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/1/2015).
GMRA Indonesia dilandasi oleh Peraturan OJK no.9/2015 tentang pedoman transaksi repo bagi lembaga jasa keuangan dan Surat Edaran OJK No.33/2015 tentang GMRA Indonesia. Kedua beleid tersebut telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2016.
Beberapa klausul yang termuat dalam GMRA Indonesia, antara lain prinsip keharusan adanya perpindahan kepemilikan dalam setiap leg transaksi repo, pemeliharaan margin, dan penanganan kegagalan.
Klausul tersebut diharapkan menjadi standar transaksi repo yang selama ini dilakukan dengan mekanisme maupun perjanjian yang berbeda-beda antarsektor maupun antarpelaku yang kerap menimbulkan permasalahan.
"Dengan implementasi GMRA Indonesia diharapkan pasar repo di Indonesia semakin dalam sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku, terutama sebagai alternatif pembiayaan," ujar Nurhaida.
Sebagai tindak lanjut peluncuran GMRA Indonesia, OJK sedang menyusun market conduct oleh pelaku, pengembangan tri-party repo, pengembangan sistem penyelesaian transaksi repo, termasuk juga mengupayakan perlakuan pajak khusus transaksi repo.
TRANSAKSI REPO: OJK Luncurkan Global Master Repurchase Agreement Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia yang menjadi landasan pelaksanaan transaksi repo di pasar modal. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Gita Arwana Cakti
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

18 menit yang lalu
Jayamas Medica Industri (OMED) Dapat Restu Buyback Saham Rp5 Miliar

27 menit yang lalu
ManageEngine Tertarik Bangun Data Center di Indonesia
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
