Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Ajlok, OJK Panggil Pemodal SIAP

Otoritas Jasa Keuangan telah memanggil beberapa investor dan pemegang saham PT Sekawan Intipratama Tbk. (SIAP) terkait kasus suspensi saham perseroan atas dugaan transaksi semu saham yang menyebabkan penurunan harga saham secara drastis.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

 

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan telah memanggil beberapa investor dan pemegang saham PT Sekawan Intipratama Tbk. (SIAP) terkait kasus suspensi saham perseroan atas dugaan transaksi semu saham yang menyebabkan penurunan harga saham secara drastis.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan pemeriksaan terhadap transaksi semu saham SIAP tertunda libur Natal dan tahun baru yang cukup panjang.

"Itu berproses terus, ada tambahan beberapa pihak yang kita konfirmasi dan klarifikasi. Ini masih berjalan," ujarnya di sela-sela peresmian pembukaan perdagangan 2016 di Bursa Efek Indonesia, Senin (4/12/2016).

Pihak lain yang dimaksud Nurhaida adalah beberapa investor dan pemegang saham SIAP. Sebelumnya, OJK telah menerima klarifikasi dari PT Danareksa Sekuritas, PT Millenium Danatama Sekuritas, dan PT Reliance Securities Tbk. yang sempat terkena penghentian sementara (suspensi) perdagangan karena terlibat sebagai broker transaksi saham SIAP.

Klarifikasi tersebut mencakup penjelasan soal kepastian, kecukupan dan kebenaran penyusunan pelaporan MKBD perusahaan, pelaksanaan know your customer (KYC), serta pengendalian internal dan manajemen risiko perusahaan.

"Pemeriksaan semakin bergulir untuk menemukan bukti ada atau tidaknya pelanggaran. Bertambah pihak-pihaknya, seperti broker, investor yang bertransaksi, hubungan investor dengan emiten atau pemegang saham, hubungan sesama investor. Jadi sudah berkembang," imbuhnya.

Pada Senin (9/11/2015), SIAP diganjar suspensi karena harga saham emiten energi ini turun signifikan sebesar 64,68% atau sebesar Rp152, dihitung dari harga penutupan Rp235 pada 16 Oktober 2015 menjadi Rp83 pada 6 November 2015.

Sebelum disuspensi lantaran kasus transaksi saham semu, saham SIAP dimasukkan dalam kategori unusual market activity (UMA) oleh otoritas bursa pada 30 Oktober 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper