Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Saham Margin: BEI Akan Berikan Kewenangan Lebih kepada Anggota Bursa

BEI ajan memberikan kewenangan kepada anggota bursa untuk memilih saham yanb bisa dilakukan transaksi margin
Bursa Efek Indonesia/JIBI-Endang Muchtar
Bursa Efek Indonesia/JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA-- Bursa Efek Indonesia akan memberikan kewenangan kepada anggota bursa untuk memilih saham-saham yang bisa dilakukan transaksi margin.

Untuk diketahui, saat ini daftar saham yang dapat dimarginkan sudah ada list-nya dan selalu diperbarui setiap akhir bulan olrh Bursa Efek Indonesia (BEI). List saham tersebut digunakan investor dalam memanfaatkan fasilitas margin trading.

Dengan fasilitas margin, investor bisa membeli saham hingga dua atau tiga kali lebih besar dari dana yang disetor. Contohnya, dengan dana sebesar Rp100 juta, investor dapat belanja saham hingga 200 juta-300 juta rupiah, tergantung pada besaran margin/limit margin yang disediakan oleh sekuritas tempat nasabah bertransaksi saham. Dengan kata lain, investor meminjam dana perusahaan efek terlebih dahulu.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI Alpino Kianjaya mengatakan BEI akan memberikan relaksasi pada saham-saham yang bisa dimarginkan. Caranya, BEI akan memperlebar kewenangan AB dalam memilih saham yang dimarginkan. Namun, relaksasi tersebut bukan tanpa syarat.

Menurut Alpino, tidak semua AB bisa memiliki otoritas penuh dalam memilih saham-saham yang bisa dimarginkan. Dengan kata lain, hanya AB yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) besar yang bisa melakukannya. Untuk AB yang memiliki MKBD di bawah Rp100 miliar tidak akan bisa melakukannya.

Selain itu, AB juga harus memiliki cash flow yang baik “Kami serahkan kepada AB untuk menyeleksi sendiri dalam memberikan fasilitas margin kepada investornya, ini jauh lebih bagus,” kata Alpino akhir pekan lalu.

Selama ini, lantaran list saham yang bisa dimarginkan terkadang tidak sesuai dengan keinginan AB, AB melakukannya dengan cara lain, yakni melalui T+. Proses dalam melakukan T+ juga dinilai lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan menggunakan fasilitas margin. Transaksi T+ itu bisa dikatakan tidak ada aturan mainnya. Jadi, bila nasabah ingin membeli saham harga Rp200 juta tapi punya dana Rp100 juta, itu tetap bisa tanpa melalui fasilitas margin trading.

“Kebanyakan AB yang melakukan T+ itu juga mayoritasnya memiliki MKBD di atas Rp100 miliar. Artinya, AB yang memiliki MKBD kuat, bisa melakukannya,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini BEI masih berdiskusi dengan AB untuk kajian yang lebih komprehensif. Dengan memberikan kepercayaan lebih kepada AB, dia berharap AB juga memiliki kontrol internal yang baik dan hati-hati dalam menggunakan kewenangan tersebut.

“Maka kami juga hati-hati, hanya yang kuat yang bisa. Kalau mereka kuat, BEI akan lebih tenang memberikan keleluasaan. AB juga harus punya risk profile saham-saham yang akan diberikan ke investor,” tambahnya.

Terkait seberapa besar kewenangan yang akan diberikan kepada AB, Alpino mengatakan hal tersebut kembali bergantung pada masing-masing modal AB. Misalnya, dengan MKBD sekitar Rp100 miliar, AB hanya bisa memilih saham-saham margin yang sudah ada dalam list BEI. Kemudian, dengan MKBD Rp200 miliar atau di atas Rp300 miliar, maka AB bisa memiliki otoritas yang lebih besar meski masih ada batasan.

“Misalnya saham-saham yang disuspensi, saham auto reject, dan berisiko lainnya, sebaiknya jangan. Nanti semakin besar MKBD, kewenangan akan lebih besar. Namun, tetap kami harapkan, AB harus punya kekuatan full monitoring sendiri. Kalau AB tidak hati-hati, kami tidak akan loloskan.”

Hingga kini, nilai batasan MKBD tersebut belum diputuskan lantaran masih dalam perbincangan dengan AB. Bila rampung, pihaknya segera mengajukan usulan ini ke OJK. Menurutnya, insentif atau relaksasi seperti ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan nilai transaksi.

Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan dalam rangka penguatan AB, BEI memiliki opsi untuk melakukan klasifikasi pada AB. “Jadi seperti bank, ada bank buku A, buku B, dan buku C. Nanti akan ditetapkan berapa masing-masing modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) untuk masing-masing kelompok, masih dalam kajian,” kata Tito.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menambahkan, sejumlah opsi memang sedang dalam pembahasan terkait penguatan AB. Mulai merger AB hingga menambah MKBD. Menurutnya, keputusan yang akan dipilih harus bersifat komprehensif dan mewakili suara pelaku industri.

“Kalau merger dianggap pelaku kurang pas, kita cari jalan lain, misal dengan peningkatan modal. Kalau tidak bisa juga, apakah broker tertentu akan difokuskan ke arah cari klien, kemudian untuk transaksi bursa bisa lewat partner atau pasangan yang bisa melakukan kerja sama,” jelas Nurhaida.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) yang Bisnis olah, dari 114 jumlah anggota bursa (AB) yang aktif saat ini, hanya sekitar 35 AB saja yang memiliki MKBD di atas Rp100 miliar(data per 29 September 2015). Adapun, sekitar 26 AB tersebut merupakan AB asing seperti BNP Paribas Securities, CIMB Securities Indonesia, CLSA Indonesia, Credit Suisse Securities Indonesia, JP Morgan, Morgan Stanley, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper