Bisnis.com, MALANG - Otoritas Jasa Keuangan memastikan enam peraturan berkaitan dengan pasar modal syariah diterbitkan sebelum 2015 berakhir. Rancangan regulasi itu tinggal menunggu teken Ketua Dewan Komisioner Muliaman D. Hadad.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi.
"Sudah melewati harmonisasi di departemen hukum OJK. Terakhir, disampaikan ke Ketua Dewan Komisioner OJK. Sudah tahap itu. Mudah-mudahan tinggal tunggu waktu tanda tangan," katanya dalam konferensi pers Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah di Universitas Brawijaya, Malang, Selasa (3/11/2015).
Peraturan pasar modal syariah merupakan bagian dari paket kebijakan OJK. Enam beleid itu terdiri atas lima peraturan yang merupakan penyempurnaan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, serta satu peraturan baru.
Keenamnya meliputi rancangan peraturan OJK (RPOJK) tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal, RPOJK tentang penerbitan dan persyaratan efek syariah berupa saham oleh emiten syariah atau perusahaan publik syariah, RPOJK tentang penerbitan dan persyaratan sukuk, RPOJK tentang penerbitan dan persyaratan efek beragun aset syariah, RPOJK tentang penerbitan dan persyaratan reksadana syariah, dan RPOJK tentang ahli syariah pasar modal.
Penerbitan regulasi pasar modal syariah itu menjadi harapan di saat kinerja produk syariah yang tertekan. Data OJK menyebutkan nilai aktiva bersih reksadana syariah hanya Rp10,1 triliun per September 2015 atau 4% dari dana kelolaan industri reksadana yang mencapai Rp252,68 triliun.
Kontribusi dana kelolaan reksadana syariah kian mini setelah 2012. Pada 2013 dan 2014, andil reksadana syariah masing-masing 4,9% dan 4,65%.
Pada saat yang sama, kinerja obligasi syariah atau sukuk juga belum membaik. Nilai emisi sukuk per September tercatat Rp14,48 triliun, stagnan sejak Juni 2015.
Nurhaida tak dapat menyebutkan proyeksi pertumbuhan kinerja pasar modal syariah jika enam regulasi diterbitkan. Menurutnya, otoritas hasil peleburan Bapepam-LK itu hanya bertugas menyempurnakan infrastruktur di pasar modal. Adapun penerapannya sangat dipengaruhi oleh banyak faktor.
"Yang jelas, untuk memacu pertumbuhan signifikan, semua fasilitas kami siapkan. Peraturannya, edukasinya, pengawasannya, dan enforcement-nya, kami sediakan," tuturnya.