Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan belum akan menarik surat edaran terkait pembelian kembali atau buyback saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham dalam waktu dekat, meski kondisi pasar saham sudah menunjukkan perbaikan.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan hingga saat ini masih akan melihat perkembangan dari stimulus buyback tanpa RUPS yang dikeluarkan OJK pada Agustus lalu.
Meski pasar saham mulai stabil sepanjang Oktober ini, hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan bahwa pasar saham benar-benar sudah membaik.
“Kami perlu lihat perkembangannya dulu. Kami melihat stabilnya suatu pasar itu dalam jangka waktu yang cukup, karena siapa tahu peraturan tersebut masih dibutuhkan oleh sejumlah emiten,” kata Nurhaida, Selasa (20/10/2015).
Meski demikian, bila dalam analisis OJK kondisi pasar sudah benar-benar konsisten stabil, maka sangat memungkinkan kalau aturan tersebut dicabut kembali.
Nurhaida menyebutkan realisasi rencana buyback masih minim hingga saat ini. Walaupun begitu, eksekusi buyback merupakan strategi yang disiapkan oleh masing-masing perseroan.
Per (6/10), terdapat 22 perseroan dengan total dana yang siap dikeluarkan untuk buyback mencapai Rp5,31 triliun. Namun, total yang telah direalisasikan baru sekitar Rp178,8 miliar, atau 3,36% dari seluruh dana yang telah disiapkan.
Sejumlah sembilan emiten yang sudah merealisasikan pembelian kembali sahamnya adalah PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk., PT Arwana Citramulia Tbk., PT Ace Hardware Indonesia Tbk., PT Nusa Raya Cipta Tbk., PT Nippon Indosari Corpindo Tbk., dan PT Ciputra Property Tbk.
Lalu, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk., serta PT Dharma Satya Nusantara Tbk.
“Itu rencana mereka, kalau belum terealisasikan, itu ada batas waktunya. Kami telah memberikan kemudahan. Sekarang tinggal penghitungan perusahaan," katanya.
Menurutnya, emiten akan melihat waktu yang tepat kapan mereka akan masuk dan membeli sahamnya. Atau mereka memilih untuk menunggu dulu.