Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas pasar modal memberi batas waktu hingga 31 Januari 2016 bagi bank kustodian untuk membayar iuran keanggotaan awal untuk dana perlindungan pemodal senilai Rp100 juta.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) OJK No.30/2015 tentang Iuran Keanggotaan bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal. Dana perlindungan pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal.
Dalam SE disebutkan, iuran awal keanggotaan tersebut wajib dikeluarkan oleh masing-masing bank kustodian paling lambat 31 Januari 2016. Kemudian, iuran keanggotaan bank kustodian untuk dana perlindungan pemodal adalah jumlah seluruh faktor risiko dikalikan dengan 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai aset pemodal tahun sebelumnya yang dititipkan pada bank kustodian.
“Iuran keanggotaan tahunan bagi bank kustodian sebagaimana dimaksud wajib dibayar paling lambat 31 Januari tahun berjalan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida dalam SE tersebut.