Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menekankan rencana perluasan produk atau efek margin untuk sekuritas hanya diperuntukan bagi sekuritas bermodal kuat. Oleh sebab itu, OJK meminta kesiapan perusahaan efek.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan rencana perluasan produk efek margin oleh sekuritas masih dalam kajian.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah perusahaan efek yang bisa melakukan perluasan hanya yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan memadai.
“Ini dibutuhkan keyakinan perusahaan efek itu sendiri, harus cukup modalnya dan mitigasi risikonya juga,” kata Nurhaida, Selasa (22/9).
Salah satu yang menjadi indikasi permodalan yang kuat adalah nilai modal kerja bersih disesuaikan harus lebih dari Rp100 miliar. “Iya harus jauh lebih dari Rp100 miliar, tapi itu masih kami kaji berapa nilainya, masih dalam proses.”
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia sudah mengatakan bahwa perluasan produk margin nantinya diperbolehkan bagi perusahaan sekuritas dengan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) tertentu.
BEI menyampaikan akan memperluas efek margin untuk sekuritas dengan MKBD Rp100 miliar sebagai salah satu langkah penanggulangan krisis. Dengan kebijakan tersebut, ruang likuiditas nasabah dan pasar akan semakin besar.
Rencana perluasan produk margin menguak setelah BEI menggelar pertemuan dengan anggota bursa pada Senin (21/9/2015), di gedung BEI. Pertemuan tersebut membahas langkah strategis yang akan ditempuh otoritas bursa untuk menahan turunnya indeks harga saham gabungan (IHSG).