Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencabut larangan aktivitas pengangkutan batu bara melalui Sungai Kedang Kepala oleh dua anak usaha PT Bayan Resources Tbk., yakni PT Fajar Sakti Prima dan PT Bara Tabang.
Dalam keterangan resminya kepada otoritas bursa, Kamis (17/9/2015), Bayan Resources (BYAN) telah menerima Surat Keputusan dan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pencabutan Penghentian Sementara terhadap Aktivitas Pengangkutan Batu Bara di Sungai Kedang Kepala.
Surat yang ditandatangani Direktur Utama Bayan Chin Wai Fong dan Direktur Jenny Quantero menyebutkan bahwa pencabutan itu memberikan dampak bagi Bara Tabang untuk dapat melakukan pengiriman batu bara melalui Sungai Kedang Kepala.
Adapun untuk Fajar Sakti Prima, aktivitas pengiriman batu bara tidak melalui sungai tersebut.