Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Dicabut, Anak Usaha BYAN Boleh Lewat Sungai Kedang Kepala

Surat yang ditandatangani Direktur Utama Bayan Chin Wai Fong dan Direktur Jenny Quantero menyebutkan bahwa pencabutan itu memberikan dampak bagi Bara Tabang untuk dapat melakukan pengiriman batu bara melalui Sungai Kedang Kepala.
Batu bara/JIBI-Rahmatullah
Batu bara/JIBI-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencabut larangan aktivitas pengangkutan batu bara melalui Sungai Kedang Kepala oleh dua anak usaha PT Bayan Resources Tbk., yakni PT Fajar Sakti Prima dan PT Bara Tabang.

Dalam keterangan resminya kepada otoritas bursa, Kamis (17/9/2015), Bayan Resources (BYAN) telah menerima Surat Keputusan dan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pencabutan Penghentian Sementara terhadap Aktivitas Pengangkutan Batu Bara di Sungai Kedang Kepala.

Surat yang ditandatangani Direktur Utama Bayan Chin Wai Fong dan Direktur Jenny Quantero menyebutkan bahwa pencabutan itu memberikan dampak bagi Bara Tabang untuk dapat melakukan pengiriman batu bara melalui Sungai Kedang Kepala.

Adapun untuk Fajar Sakti Prima, aktivitas pengiriman batu bara tidak melalui sungai tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper