Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar rapat koordinasi tentang penggunaan mata uang dengan menteri-menteri bidang ekonomi di Kantor Wakil Presiden, Jumat (26/6/2015).
Jusuf Kalla mengatakan rapat itu akan membahas penjelasan aturan penggunaan mata uang di dalam negeri.
Pada 31 Maret 2015 lalu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015 tentang Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beleid itu mengatur kewajiban pencantuman harga barang dan jasa dalam rupiah dan pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah untuk proyek infrastruktur strategis yang diperjanjikan secara tertulis.
Menurut JK, itu bertujuan agar masyarakat mengurangi pemakaian dolar Amerika Serikat (AS) atau mata uang asing di Indonesia sehingga rupiah tak terus tertekan. Namun di sisi lain, pemerintah juga melihat aliran dolar yang masuk juga berfungsi meningkatkan devisa negara.
“Itu yang akan kita bicarakan, tentu bagaimana caranya kalau dolar masuk beli barang itu juga devisa masuk sebenarnya. Jadi bagaimana aturannya kita lebih perjelas,”ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Negara BUMN Rini Soemarno, dan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.
Pada beberapa hari terakhir rupiah terus tertekan karena sentimen global, terutama faktor utang jatuh tempo Yunani. Pada jeda siang, Jumat (26/6/2015) rupiah tercatat melemah 0,08% menjadi 13.317 per dolar AS.