Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GRUP BAKRIE: Pengadilan Singapura Kabulkan Moratorium Utang BUMI

Pengadilan Singapura telah mengabulkan perpanjangan penangguhan utang atau moratorium kepada Bumi Capital Pte. Ltd., Bumi Investment Pte. Ltd. dan Enercoal Resources Pte. Ltd. dalam upaya memfasilitasi restrukturisasi.
Dileep Srivastava, Direktur & Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk. (BUMI)/bumiresource
Dileep Srivastava, Direktur & Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk. (BUMI)/bumiresource

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Singapura telah mengabulkan perpanjangan penangguhan utang atau moratorium kepada Bumi Capital Pte. Ltd., Bumi Investment Pte. Ltd. dan Enercoal Resources Pte. Ltd. dalam upaya memfasilitasi restrukturisasi.

Dileep Srivastava, Direktur & Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), mengatakan tiga anak usaha perseroan di Singapura telah mendapatkan moratorium utang selama lima bulan ke depan dari pengadilan Singapura.

Perlindungan utang tersebut yakni dari segala upaya hukum atau upaya paksa yang dapat dilakukan kreditor yang sedianya diperoleh perseroan pada 24 November 2014 dan berakhir pada 24 Mei 2015.

"Telah diperpanjang hingga 24 Oktober 2015," ungkapnya dalam keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia, Selasa (25/5/2015).

Dia mengatakan, perpanjangan waktu moratorium tersebut diharapkan mampu memfasilitasi upaya yang tengah berjalan dalam rangka merestrukturisasi kewajiban utang BUMI dan beberapa anak perusahaannya.

Tiga anak usaha BUMI yang berbasis di Singapura memang sahamnya dimiliki seluruhnya oleh perseroan. Bumi Capital Pte. Ltd. merupakan penerbit surat berharga bergaransi senior (guaranteed senior secured notes) senilai US$300 juta dengan kupon 12%.

Kemudian, Bumi Investment Pte. Ltd. yang merupakan penerbit surat berharga bergaransi senior senilai US$700 juta dengan kupon 10,75%. Terakhir, Enercoal Resources Pte. Ltd. sebagai penerbit obligasi konversi bergaransi senilai US$375 juta berkupon 9,25%. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper