Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi membekukan izin usaha PT Soegee Futures setelah nasabah mengalami kegagalan penarikan dana yang dikelola perusahaan pialang itu. Pembekuan izin usaha itu menjadi yang kedua di bulan ini, sebelumnya PT Danagraha Futures lebih dulu dibekukan.
Kegagalan Soegee Futures dalam melakukan penarikan dana nasabah disebabkan oleh kondisi keuangan perusahaan pialang itu yang sedang terganggu.
Kegagalan penarikan dana itu menandakan perusahaan pialang tersebut tidak memisahkan rekening nasabah dengan perusahaan.
Menurut ketentuan, lantaran Soegee Futures tidak memisahkan rekening nasabah dengan perusahaan, maka perusahaan pialang itu dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan Bappebti sehingga dibekukan izinnya.
Sri Haryati, Kepala Biro Hukum Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti), mengatakan secara logika seharusnya dana nasabah akan aman walaupun keuangan perusahaan pialang sedang tidak bagus karena dana nasabah disimpan di rekening yang berbeda.
“Tapi, untuk saat ini kami fokus untuk mempelajari faktor kegagalan penarikan dana atau withdrawal,” ujarnya kepada Bisnis.com pada Senin (16/2/2014).
Selain Soegee Futures, pada bulan ini Danagrha Futures juga dibekukan izin usahanya setelah modal bersih yang dimiliki perusahaan pialang itu tidak memenuhi ketentuan Bappebti untuk sebuah perusahaan pialang.
Dalam aturan Bappebti, perusahaan pialang setidaknya memiliki modal bersih senilai Rp25 miliar.