Bisnis.com, JAKARTA— Penetrasi reksa dana diperkirakan semakin tinggi seiring dengan terbitnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang menambah sektor agen penjual reksa dana.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan akhirnya mengeluarkan Peraturan OJK No.39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Dana Reksa pada 29 Desember 2014. Selain asuransi, sektor lain yang juga bisa menjajakan produk investasi ini adalah lembaga multifinance, dana pensiun, pegadaian, dan jasa pos.
VP Investment PT Quant Kapital Investama Jhon Veter mengatakan perusahaan asuransi memang berpotensi besar meraup tambahan pendapatan dari reksa dana. Pasalnya, selama ini mereka sudah terbiasa menjajakan produk yang relatif mirip dengan produk investasi yang satu ini.
“Pelanggan ritel mereka banyak. Selain itu sasarannya juga mirip dengan produk asuransi yaitu orang-orang yang punya uang lebih,” katanya kepada Bisnis,
Veter menambahkan, selama ini penetrasi reksa dana memang masih terkonsentrasi di kota-kota besar. Akibatnya, calon-calon investor di daerah justru lebih banyak menggelontorkan dananya ke investasi-investasi bodong.
Dia berharap aturan baru OJK ini akan memberikan kesempatan yang sama bagi calon investor di seluruh Indonesia untuk menjajal produk yang telah diatur dengan baik seperti reksa dana. Kendati demikian, dia juga mewanti-wanti agen penjual agar tidak meninggalkan faktor kehati-hatian.
“Yang penting penjual tidak boleh menjanjikan return,” tambahnya.