Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan asuransi dinilai paling siap di antara sektor lainnya yang mendapatkan kewenangan baru memasarkan produk reksa dana.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan akhirnya mengeluarkan Peraturan OJK No.39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Dana Reksa pada 29 Desember 2014. Selain asuransi, sektor lain yang juga bisa menjajakan produk investasi ini adalah lembaga multifinance, dana pensiun, pegadaian, dan jasa pos.
Direktur Direktorat Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan Fahri Hilmi mengatakan aturan ini memang dimaksudkan untuk meningkatkan penetrasi reksa dana yang selama ini masih terkonsentrasi di kota-kota besar. Menurutnya, sektor asuransi akan lebih siap menyambut aturan baru ini.
“Mungkin memang tidak semua sektor tertarik, tetapi kita masih harus melihat responnya bagaimana di tahun ini,” katanya kepada Bisnis belum lama ini.
Fahri menambahkan, agen-agen penjual ini nantinya juga diperbolehkan mendirikan gerai-gerai agar bisa lebih agresif menawarkan reksa dana. Agen ini nantinya bertanggung jawab langsung kepada agen penjual. Sementara itu, agen penjual berhubungan dengan manajer investasi.
Tidak menutup kemungkinan OJK akan kembali merevisi peraturan ini sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Apalagi menurutnya, beberapa perusahaan asuransi juga sudah menyatakan minatnya untuk mulai menjajakan reksa dana.