Bisnis.com, JAKARTA - Penghapusan pencatatan saham ataudelistingterhadap PT Asia Natural Resources Tbk. berlaku efektif mulai hari ini, Kamis (27/11/2014).
Berdasarkan keterangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), kemarin, persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada bursa.
Dalam hal perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan paling cepat 6 bulan sejak dilakukandelisting, tulis otoritas bursa.
Adapun alasan BEI melakukandelistingdikarenakan emiten dengan kode saham ASIA tersebut tidak bisa memenuhi ketentuan bursa dan sahamnya disuspensi sejak 22 Mei 2014.
Perseroan sempat memiliki tunggakan senilai Rp110 juta kepada BEI di samping kinerja keuangannya yang kian memburuk. Sepanjang paruh pertama tahun ini saja, AISA tidak membukukan penjualan sama sekali sehingga menderita kerugian hingga Rp357,33 milia