Bisnis.com, MALANG—Bank Indonesia (BI) masih menoleransi bagi kegiatan usaha penukaran valuta asing (Kupva) ilegal hingga akhir 2014.
Pengawas Senior Kupva Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Iza Faiza mengatakan dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran maka payung hukum penyelenggaraan Kupva menjadi lebih jelas.
“Namun dari sisi pengawasannya juga akan lebih ketat,” kata Iza Faizah di sela -sela BI Bareng Media di Malang, Kamis (23/10/2014).
Dengan adanya PBI tersebut, maka diharapkan dapat menciptakan industri Kupva yang sehat.
Konsekuensinya, Kupva yang ilegal akan ditertibkan. Karena itulah, BI memberikan toleransi bagi Kupva ilegal untuk melengkapi perizinannya sampai dengan akhir 2014.
Pada 1 Januari 2015, maka BI akan melakukan tindakan tegas bagi Kupva yang ilegal. Penertiban Kupva akan melibatkan kepolisian, Kementerian Perdagangan, dan pemda di seluruh Indonesia.
Dari sisi pelanggaran pidananya, maka akan menjadi ranah polisi untuk menanganinya setelah mendapatkan masukan dari BI. Sedangkan dari sisi pemda, bisa mencabut izin surat izin usaha perdagangan (SIUP)-nya.
Selain Kupva legal juga bisa berberan dalam memberantas Kupva ilegal dengan melaporkan keberadaan Kuva tidak berizin itu ke BI.
Aturan-aturan dalam PBI juga mengarah pada semakin mempersempit lingkup operasional Kupva ilegal dengan pelarangan Kupva legal mentransfer valuta asing ke Kupva ilegal.
“Dengan begitu, kan, nanti Kupva ilegal akan mati dengan sendirinya karena kehabisan stok valuta asing,” ujarnya.
Dia mencontohkan pengawasan pemda dan Kupva legal terhadap Kupva di Denpasar, Bali.
Pemda setempat maupun Kupva legal betul-betul mengawasi keberadaan Kupva ilegal karena praktik-praktik curang mereka bisa menghancurkan usaha Kupva secara keseluruhan di Bali.
“Praktik yang sering dikeluhkan karena praktik Kupva ilegal, yakni menukar uang dengan jumlah yang kurang dari semestinya dengan trik-trik tertentu,” ujarnya.
Pengawasan Kupva perlu diperketat karena berbahaya jika operasional mereka tidak terpantau secara baik.
Kupva bisa dijadikan ajang transfer valuta asing untuk mendanai kegiatan teroris atau bisa untuk ajang pencucian uang.
“Pendaftarannya gratis,” ujarnya. Selain itu persyaratannya juga ringan, yakni dengan modal Rp250 juta untuk Jakarta, Bali, dan Batam, dan Rp100 juta untuk di luar kota-kota tersebut.
Sementara itu, total transaksi yang dilaklukan penukaeran valuta asing bukan bank mengalami pen ignkatan dari tahun ke tahun.
Rata-rata pembelian uang kertas asing (UKA) dan travelers cheque sepanjanbg 2014 mencapai Rp7,9 triliun per bulannya, sedangkan poenjualkan UKA mencapai Rp7,8 triliun per bulan.
Jumlah Pedagang Valuta Asing (PVA) bukan bank berizin mengalami peningkatan dam sampai Agustus 2014 mewncapai 916 kantor pusat di seluruh Indonesia.
BI Toleransi Usaha Money Changer Ilegal Hingga Akhir 2014
Bank Indonesia (BI) masih menoleransi bagi kegiatan usaha penukaran valuta asing (Kupva) ilegal hingga akhir 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium