Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melakukan kerja sama pedoman kerja sama penanganan dugaan tindak pidana sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA).
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengungkapkan kerja sama di bidang penukaran valuta asing untuk melakukan penegakan hukum kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Berbagai bentuk penyalahgunaan tersebut dapat meliputi sarana pencucian uang dan pendanaan teroris.
"Ini untuk menghindari penyelundupan yang disamarkan seolah-olah bersumber dari bisnis tukar menukar valuta asing," ungkapnya, Rabu (24/9/2014).
Pedoman kerja sama ini meliputi penanganan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran meliputi transfer dana, APMK, uang elektronik dan jasa pengolahan uang rupiah serta KUPVA.
BI dan Polri mengharapkan kerja sama ini dapat meyakini bahwa upaya-upaya penanganan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan KUPVA dapat berjalan lebih lancar dan efektif, sehingga memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat melalui penciptaan industri sistem pembayaran yang sehat dan aman.
TRANSAKSI VALAS: Perketat Pengawasan, BI Gandeng Polri
Bank Indonesia dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melakukan kerja sama pedoman kerja sama penanganan dugaan tindak pidana sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novita Sari Simamora
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

6 jam yang lalu
Job Market Outlook Remains Bleak

7 jam yang lalu
Govt Promises More Incentives for EV Automakers
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
