Bisnis.com, SEMARANG-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyosialisasikan fungsi dan kewenangannya termasuk penyuluhan masyarakat terhadap pasar modal syariah.
Y. Santoso Wibowo, Kepala OJK Regional 4 Jawa Tengah dan DIY menuturkan penyuluhan memberikan pemahaman tentang fungsi, tugas dan kewenangan OJK dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan investasi, sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait dengan pasar modal syariah.
"Melalui penyuluhan, kami berharap masyarakat semakin memahami kegiatan berinvestasi melalui pasar modal syariah yang menjadi alternatif menginvestasikan uangnya," jelasnya dalam sosialisasi di kampus UIN Walisongo, Semarang, Rabu (3/9/2014).
Santoso mengatakan pasar modal merupakan media untuk menginvestasikan dana dengan aman yang saat ini telah berkembang berdasarkan prinsip syariah, di mana seluruh transaksi, underlying transaksi dan efek yang diperjualbelikan berdasarkan akad syariah terjamin sisi halal dalam bermuamalah.
Lebih lanjut disampaikan perkembangan pesat pasar keuangan telah menciptakan sistem yang kompleks, dinamis, dan saling terkait antarsubsektor keuangan sehingga perlu pengembangan pengawasan terintegrasi terhadap lembaga jasa keuangan.
"Masyarakat perlu berhati-hati dan pintar dalam memilih produk investasi tersebut, kenali keuntungannya dan juga risikonya."
OJK Sosialisasikan Pasar Modal Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyosialisasikan fungsi dan kewenangannya termasuk penyuluhan masyarakat terhadap pasar modal syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Pamuji Tri Nastiti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium