Bisnis.com, BALIKPAPAN- Otoritas Jasa Keuangan menilai ada empat manfaat yang bisa diperoleh bagi perusahaan yang melantai di bursa yakni pendanaan, peningkatan likuiditas, pencitraan hingga divestasi kepemilikan.
Kepala Bagian Pengawasan Wakil Perusahaan Efek OJK M. Arif Budiman mengatakan empat manfaat tersebut merupakan tujuan dari perusahaan ketika melantai di bursa. Edukasi dan sosialisasi mengenai manfaat yang dapat diterima akan terus digencarkan agar perusahaan dapat mengetahui hal tersebut.
“Perusahaan terbuka lebih dipercayai karena diawasi dan dimiliki oleh publik,” ujarnya dalam Edukasi Wartawan Balikpapan, Rabu (13/8/2014).
Dia mengakui masih ada perusahaan besar yang enggan untuk masuk ke pasar modal dengan beberapa pertimbangan seperti modal yang cukup atau keinginan untuk penguasaan saham yang ada. Hal tersebut merupakan hak dari perusahaan yang bersangkutan. Namun, imbuh Arif, perusahaan yang melantai di bursa tentunya akan memperoleh citra yang lebih baik.
Saat ini, perusahaan yang tercatat telah menjadi emiten Bursa Efek Indonesia mencapai 502 perusahaan.