Bisnis.com, JAKARTA - Perusahan efek dan profesi yang dikenakan pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipastikan akan membebankan biaya iuran itu kepada klien yang ditanganinya.
Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Wijaya mengatakan selama ini perusahaan efek telah dipungut oleh Bapepam-LK. Dia menilai, pungutan itu bisa dialihkan kepada OJK.
Akan tetapi, dia mempertanyakan cara pemungutan oleh OJK tersebut. Dia menyarankan, pungutan itu diambil dari biaya transaksi yang dibayarkan ke PT Bursa Efek Indonesia.
"Kami juga sampaikan jangan sampai ada doubelpajak. Jangan sampai ada pungutan yang sama," paparnya saat menjadi pembicara dalam diskusi OJK Watch di Gedung Dewan Pers, Senin (17/3/2014).
Dia menilai pungutan OJK itu terutama yang diberlakukan kepada profesi perorangan justru akan membuat kontraproduktif. Pasalnya, profesi-profesi yang diatur oleh OJK itu jumlahnya masih sedikit di Indonesia.
Menurutnya, perusahaan efek dipastikan akan membebankan biaya pungutan OJK itu kepada konsumen mereka, kepada klien yang ditanganinya. Padahal, kondisi saat ini kompetisi di perusahaan efek sangat tinggi sehingga dipastikan dapat mematikan perkembangan perusahaan efek.