Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Efek Bebankan Pungutan OJK Kepada Klien

Perusahan efek dan profesi yang dikenakan pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipastikan akan membebankan biaya iuran itu kepada klien yang ditanganinya.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahan efek dan profesi yang dikenakan pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipastikan akan membebankan biaya iuran itu kepada klien yang ditanganinya.

Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Wijaya mengatakan selama ini perusahaan efek telah dipungut oleh Bapepam-LK. Dia menilai, pungutan itu bisa dialihkan kepada OJK.

Akan tetapi, dia mempertanyakan cara pemungutan oleh OJK tersebut. Dia menyarankan, pungutan itu diambil dari biaya transaksi yang dibayarkan ke PT Bursa Efek Indonesia.

"Kami juga sampaikan jangan sampai ada doubelpajak. Jangan sampai ada pungutan yang sama," paparnya saat menjadi pembicara dalam diskusi OJK Watch di Gedung Dewan Pers, Senin (17/3/2014).

Dia menilai pungutan OJK itu terutama yang diberlakukan kepada profesi perorangan justru akan membuat kontraproduktif. Pasalnya, profesi-profesi yang diatur oleh OJK itu jumlahnya masih sedikit di Indonesia.

Menurutnya, perusahaan efek dipastikan akan membebankan biaya pungutan OJK itu kepada konsumen mereka, kepada klien yang ditanganinya. Padahal, kondisi saat ini kompetisi di perusahaan efek sangat tinggi sehingga dipastikan dapat mematikan perkembangan perusahaan efek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper