Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur bagi OJK sehubungan dengan diadakannya pemilihan umum 2014 (pileg 2014).
“Dengan demikian kantor-kantor OJK tidak memberikan layanan pada 9 April 2014,” tulis pengumuman itu seperti dikutip, Rabu (12/3/2014).
OJK menyatakan keputusan ini sesuai dengan regulasi yang dibuat Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara yang menetapkan 9 April sebagai hari pencoblosan.
Adapun regulasi itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013.
Selain itu, ketetapan juga diatur dalam Pasal 10 Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/04/PDK/VII/2012 tentang Waktu Kerja dan Hari Kerja OJK. Peraturan OJK itu menyebut hari pelaksanaan Pemilu Nasional sebagai hari libur bagi kantor-kantor OJK.