Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pelaku industri reksa dana yang terlibat dalam pengelolaan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) terus berupaya ‘melobi’ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak membubarkan secara paksa produk RDPT portofolio efek.
Pasalnya, rancangan peraturan OJK (RPOJK) tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) penyertaan terbatas itu memuat salah satu opsi yang mewajibkan pembubaran RDPT portofolio efek. Wajar opsi itu ditentang karena sekitar Rp32 triliun dana investor telah terparkir pada varian produk itu.
Menurut sumber Bisnisyang terlibat langsung dalam diskusi pembahasan RPOJK itu mengungkapkan diskusi antara OJK dan sejumlah perusahaan manajer investasi (MI) berlangsung cukup alot.
“Syaratnya, RDPT portofolioefekmutlakmark to market kalau mau dipertahankan menjadi salah satu varian reksa dana,” ungkap sumber itu kepada Bisnis, Rabu (26/2/2014).
Baca Selengkapnya di: Epaper Bisnis Indonesia