Bisnis.com, JAKARTA—Siang ini, Jumat (30/8/2013) PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI/ICDX) meluncurkan kontrak fisik perdagangan timah batangan.
Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi peraturan Menteri Perdagangan No.32/M-DAG/PER/6/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.78/M-DAG/PER/12/2012 tentang Kebutuhan Ekspor Timah.
Dalam peraturan tersebut, kandungan timah dalam batang timah ekspor diubah dari sebelumnya sebesar minimal 99,85% menjadi 99,9%.
Selain itu dalam peraturan tersebut juga dipaparkan bahwa batang timah yang akan diekspor harus bertransaksi melalui bursa berjangka.
Peluncuran ini akan diresmikan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. (ra)