Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gejolak IHSG: BUMN Dilarang Cut Loss

Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan pelat merah diminta untuk tidak melakukan pelepasan saham secara merugi (cut loss) di tengah indeks harga saham gabungan (IHSG) yang masih bergejolak seperti saat ini.

Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan pelat merah diminta untuk tidak melakukan pelepasan saham secara merugi (cut loss) di tengah indeks harga saham gabungan (IHSG) yang masih bergejolak seperti saat ini.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengemukakan semua sektor perusahaan negara didesak untuk sama-sama melakukan penyelematan ekonomi nasional, baik perusahaan BUMN terbuka, asuransi, maupun dana pensiun (Dapen).

“Jangan sampai ada dana pensiun yang tiba-tiba cut loss dengan cara melepas saham. Nanti ujung-ujungnya yang bertanggung jawab adalah pihak dari perusahaan BUMN masing-masing,” tuturnya, seperti dilaporkan harian Bisnis Indonesia, Jumat (23/8/2013).

Jika pelepasan saham itu dilakukan, menurutnya, tindakan tersebut akan memicu kepanikan dan dikhawatirkan malah membuat ekonomi Indonesia semakin terpuruk.

Selain itu, Dapen BUMN juga tidak diperkenankan untuk meng ambil langkah penyelamatan saham BUMN, seperti membeli saham, sebelum adanya koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Dana pensiun tidak boleh mengambil keputusan sendiri. Bank juga harus masuk dalam koordinasi itu," tuturnya.

Dahlan mengharapkan Dapen BUMN dan perusahaan asuransi pelat merah agar tidak mengambil keputusan yang tergesa-gesa, tetapi selalu berkoordinasi supaya penyelamatan ekonomi dapat berjalan dengan baik.

“BUMN tidak mengambil langkah sendiri dalam membahas perekonomian ini. BUMN akan ikut dan kompak di dalamnya dalam satu koordinasi, sekaligus membahas SUN [Surat Utang Negara] dan keperluan dolar. Semua harus dalam satu koordinasi dalam pengambil kebijakan makroekonomi,” ujarnya.

Dahlan mengklaim penguatan IHSG pada Rabu (21/8) disebabkan oleh dukungan perusahaan pelat merah yang membeli saham dan membeli kembali (buyback) sahamnya.

Saat itu, IHSG ditutup menguat 1,04% menjadi 4.218,45 setelah 2 hari sebelumnya anjlok 7,22% ke level 4.174,98.

Namun setelah sempat rebound, IHSG pada perdagangan kemarin ditutup turun 1,11% ke level 4.171,41. “Buyback sudah dilakukan oleh teman BUMN, dan berhasil rebound Rabu kemarin.”

Menurutnya, ada beberapa direksi BUMN yang mengambil langkah penyelamatan dengan cepat, tetapi terganjal birokrasi karena wajib berkoordinasi dengan pemegang saham.

“Inilah bedanya BUMN dan swasta. Ada direksi BUMN yang harus rela berkorban sehingga mungkin tidak memuaskan profesionalisme direksi itu karena profesionalismenya tidak bisa diterapkan sepenuhnya,” ujarnya.

Dahlan meminta agar Dapen BUMN dan perusahaan asuransi BUMN—yang melakukan aksi korporasi, seperti pembelian saham-saham di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI)—agar tidak mengejar keuntungan semata, tetapi bertujuan untuk menyelamatkan perekonomian, khususnya di pasar modal.

KONSEKUENSI

Menurutnya, perusahaan BUMN yang melakukan penyelamatan IHSG melalui pembelian saham-saham harus memahami konsekuensinya.

Dia mencontohkan Dapen BUMN mendapat penugasan untuk membeli saham dalam rangka penyelamatan ekonomi, maka mereka tidak diperbolehkan mengambil margin yang besar.

“Apabila margin yang diperoleh besar, maka akan timbul pertanyaan.”

Dalam kesempatan itu, Dahlan kembali menegaskan bahwa pemerintah meminta BUMN untuk melakukan buyback saham guna mendongkrak IHSG.

Buyback tersebut, sambungnya, harus menggunakan dana internal perusahaan. Dalam prosesnya, langkah itu ada yang langsung disetujui, tetapi ada juga yang harus melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meredam gejolak yang terjadi di pasar modal, salah satunya dengan mendorong perusahaan BUMN melakukan buyback seperti yang pernah dilakukan saat krisis ekonomi
2008.

“Sebetulnya bukan cuma BUMN ya, aturan itu pernah di keluarkan pada 2008. Saya kira kami siap kalau keadaan memburuk, bisa saja itu dikeluarkan lagi,” ujar Ketua Dewan Ko misioner OJK Muliaman D. Hadad, Rabu (21/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Nurbaiti
Sumber : Herdiyan & Ringkang Gumiwang
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper