Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membekukan kegiatan usaha pialang berjangka PT JILS Futures.
Kepala Bappebti Sutriono Edi mengatakan berdasarkan hasil identifikasi lapangan oleh tim pemeriksa Bappebti ditemukan bahwa kantor perusahaan yang berada di Jakarta sudah tutup dan tidak beroperasi.
Adapun dari laporan bulanan pengawasan transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi sejak 2011 hingga saat ini, JILS juga tidak melakukan transaksi.
“Bappebti memutuskan pembekuan kegiatan usaha sebagai pialang berjangka atas nama PT JILS Futures dengan izin usaha pialang berjangka no. izin: 1093/BAPPEBTI/SI/1/2007,” paparnya dalam keterangan tertulis di situs www.bappebti.go.id, Senin (15/7/2013).
Dia menjelaskan pembekuan kegiatan usaha dapat dicairkan kembali jika perseroan telah melaksanakan sejumlah langkah a.l perbaikan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka.
Selain itu, perseroan juga harus menyelesaikan seluruh pengaduan nasabah dengan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Bappebti serta bukti-bukti langkah perbaikan dan penyelesaian pengaduan nasabah.
“Pembekuan kegiatan usaha tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab pialang berjangka terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah,” paparnya.
Jika dalam jangka waktu 90 hari sejak keputusan perseroan tidak juga melakukan perbaikan, dia menegaskan Bappebti akan mengenakan sanksi pencabutan izin usaha sebagai pialang berjangka.