BISNIS.COM, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memproses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) sejumlah orang untuk mengisi posisi direktur dan komisaris yang akan duduk di lembaga perlindungan investor pasar modal atau Investor Protection Fund (IPF).
Noor Rahman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK mengatakan lembaga yang sifatnya seperti LPS-nya (Lembaga Penjamin Simpanan) pasar modal ini akan segera dibentuk.
“Untuk mengisi posisi direksi dan komisarisnya IPF, sekarang lagi di-fit and proper. Nanti kegiatan operasionalnya [lembaga ini] mulai Januari 2014,” ujarnya ketika ditemui di sela-sela acara penandatanganan perjanjian kerja sama administrasi rekening dana nasabah syariah antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dengan PT Bank Syariah Mandiri hari ini, Selasa (18/6/2013).
Sayangnya Noor enggan merinci berapa orang yang sedang diuji kelayakan dan kepatutannya serta siapa-siapa saja calon-calonnya. Noor hanya menjelaskan bahwa nanti IPF akan menjadi lembaga yang berdiri sendiri.
Adapun terkait aturan mengenai berapa besar dana investor yang dilindungi, saat ini masih dibicarakan. Noor mengatakan OJK juga masih aktif meminta masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk akademisi, demi kesempurnaan lembaga ini.
“Ini aturannya belum selesai. Yang jelas semua stakeholder lagi kami mintakan masukan. Organisasinya harus sudah dibentuk sebelum Desember mendatang, sehingga 1 Januari 2014 sudah bisa jalan [lembaganya],” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI menambahkan dana yang dialokasikan untuk IPF ini untuk dua tahun pertama akan berasal dari bursa. Namun, besarannya belum ditentukan.
“Sementara dibayar oleh bursa efek dulu, tapi besarannya belum ditentukan. Bentuknya IPF nanti itu adalah lembaga sendiri yaitu berupa PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia atau P3IEI,” tambah Samsul.
Untuk diketahui sebelumnya, otoritas bursa sempat menyatakan bahwa aset investor yang ada di perusahaan efek saat ini mencapai Rp630 triliun. Sebanyak 0,001% dari total nilai aset itu akan dipangkas untuk IPF.
Selain itu, wacana lain yang beredar adalah perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah wajib membayar iuran keanggotaan awal sebesar Rp100 juta. Namun, hingga kini belum ada besaran yang pasti mengenai itu.