BISNIS.COM, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangaan (OJK) menargetkan surat edaran terkait transaksi elektronik efek reksa dana terbit pada Semester II/2013.
Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, menyampaikan dengan penerbitan surat edaran tersebut, transaksi elektronik efek reksa dana bisa dilakukan namun dengan pengaturan yang lebih jelas.
“Kami sedang menyusun peraturannya, ditargetkan surat edaran terbit semester kedua tahun ini,” ujarnya hari ini, Jumat(14/6/2013).
Dia menambahkan draf surat edaran itu sudah mendapat masukan dari publik. Selain itu, juga merupakan hasil dari forum diskusi kelompok dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI).