BISNIS . COM, JAKARTA— Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengizinkan pelepasan hingga 35% saham PT Semen Baturaja (Persero) kepada publik.
Izin tersebut diberikan melalui Peraturan Pemerintah no. 39/2013 yang ditandatangani Presiden pada 21 Mei 2013.
Pasal 2 ayat (1) PP no. 39/2013 menyatakan penjualan saham PT Semen Baturaja diizinkan dilakukan paling banyak 35% sehingga kepemilikan negara menjadi paling sedikit 65% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham.
Penetapan jumlah saham yang dijual kepada publik dan harga per lembar saham diserahkan Presiden kepada Menteri BUMN.
PT Semen Baturaja (Persero) adalah produsen semen yang berkedudukan di Palembang yang didirikan pada 1974 oleh PT Semen Gresik dan PT Semen Padang. Perusahaan tersebut dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah RI sejak 1991.
Manajemen perusahaan tersebut telah mengumumkan target pencatatan saham perdana pada 28 Juni 2013 melalui prospektus yang diterbitkan 28 Mei 2013.
Semen Baturaja berencana melepas 2,34 miliar unit sahan seri B atau 23,76% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan setelah IPO. (ltc)
.