Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI REKSADANA: 50% Dana Kelola BNP Paribas Dari Investor Ritel

BISNIS.COM, JAKARTA—PT BNP Paribas Investment Partners mencatat 50% dari total dana kelolaan (asset under management/AUM) Rp37,4 triliun per akhir April 2013 berasal dari investor ritel.

BISNIS.COM, JAKARTA—PT BNP Paribas Investment Partners mencatat 50% dari total dana kelolaan (asset under management/AUM) Rp37,4 triliun per akhir April 2013 berasal dari investor ritel.

Presiden Direktur BNP Paribas Vivian Secakusuma optimistis rencana perluasan distribusi penjualan reksa dana bakal kian memperbesar porsi dana kelolaan dari investor ritel.

Menurut Vivian, masyarakat akan dengan mudah membeli reksa dana di minimarket, kantor pos, dan tempat-tempat umum terjangkau lainnya. Kemudahan itu tentu diharapkan guna memacu pertumbuhan jumlah investor di industri reksa dana.

Data Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia mencatat investor produk reksa dana di Indonesia masih rendah dibandingkan negara-negara berkembang lain di Asia Tenggara.

Jumlah investor di Indonesia masih sekitar 161.000, jauh dari capaian di Thailand yang mencapai 2,5 juta dan Malaysia 15 juta investor. Jika beleid penjualan reksa dana disahkan, pertumbuhan investor diproyeksi meningkat rata-rata 35% per tahun.

“Kalau sektor ritel sudah cukup besar terhadap porsi dana kelolaan kami. Kita liat saja nanti berapa besar pertumbuhan investor, karena belum tahu kapan akan diterapkan,” ucapnya kepada Bisnis, Kamis (23/5.)

Perolehan dana kelolaan BNP Parbas hingga kini didominasi 60% dari reksa dana saham, dan sisanya varian reksa dana lainnya termasuk pendapatan tetap, campuran, dan pasar uang. Adapun, target dana kelolaan hingga akhir tahun diharapkan capai Rp40 triliun.

BNP Paribas sepanjang tahun lalu telah menawarkan 14 reksa dana yang tersebar untuk semua kelas aset, dengan strategi investasi yang berbeda pula. Saat ini, perusahaan bertengger di posisi kedua untuk kategori pengelolaan aset dan menguasai 15% pangsa pasar reksa dana di Indonesia.

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksadana. Salah satu butir dalam beleid tersebut yakni perluasan jalur penjualan reksadana.

Nantinya, perusahaan asuransi dan perencana keuangan, Kantor Pos, Pegadaian, hingga toko ritel  dapat menjual reksadana. OJK berkomitmen terus mendorong intensitas sosialisasi dan edukasi kepada publik serta mengembangkan metode penjualan produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper