Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANK INDONESIA: 15 Pedagang Valas Nakal Kena Sanksi

BISNIS.COM, JAKARTA – Bank Indonesia mengenakan sanksi kepada 15 pedagang valuta asing bukan bank yang melanggar aturan.

BISNIS.COM, JAKARTA – Bank Indonesia mengenakan sanksi kepada 15 pedagang valuta asing bukan bank yang melanggar aturan.

Bila sanksi tersebut tidak ditindaklanjuti maka, 15 pedagang valuta asing (PVA) tersebut terancam dicabut ijinnya oleh Bank Indonesia.

Difi A. Johansyah, Direktur Eksekutif Humas Bank Indonesia (BI), mengatakan pihaknya telah menerbitkan pengumuman tentang pemanggilan terhadap 15 pedagang valuta asing (PVA) yang telah dikenakan sanksi berjenjang karena pelanggaran aturan.

Sanksi berjenjang tersebut a.l  teguran tertulis, peringatan khusus, dan pencabutan izin usaha. Meski demikian, surat pengenaan sanksi tersebut tidak dapat  disampaikan.

“Penyampaian surat sanksi ditujukan kepada alamat  PVA dan ke alamat KTP pengurus dan/atau pemegang saham, termasuk juga menghubungi melalui telepon kepada perusahaan, pengurus dan/atau pemegang saham, serta melakukan pemeriksaan lokasi ke alamat perusahaan, namun tidak berhasil ditemukan,” jelasnya, Selasa (7/5/2013).

Atas dasar itu, BI memanggil pengurus maupun pemegang saham 15 PVA untuk menghadap Divisi Perijinan, Pengaturan dan Pengawasan PVA, Departemen Pengelolan  Moneter paling lama 14 hari setelah pengumuman.

PVA yang dipanggil menghadap tersebut PT Bremi Top, PT Global Multi Currency, PT Metro Exchange, PT Moulana Traders dan PT Nusa Perdana Valasindo. Selanjutnya adalah PT Piala Akbar Valasindo, PT Risma Valasindo Sejahtera, PT Saudagar Valas dan PT Artha Berkah Bersama.

Adapun sisanya adalah PT Lutfanno, PT Lintas Valasindo, PT Namora Najogi, PT Panen Multivalas Jaya, PT Metro Dana Kreasindo dan PT Valuta Indo Tama Nusantara.

Berdasarkan Pasal 54 ayat (4) PBI No.12/22/PBI/2010 tanggal 22 Maret 2010, Bank Indonesia akan mengenakan sanksi pencabutan izin usaha, a.l  PVA tidak menindaklanjuti sanksi peringatan khusus paling lambat 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya sanksi.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper