BISNIS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta klarifikasi dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terkait divestasi saham di PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) yang tidak transparan.
Hal itu diungkapkan oleh Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK ketika ditanyakan terkait tindakan OJK menyusul divestasi diam-diam Grup Bakrie tersebut.
“Sedang diminta klarifikasi,” singkatnya kepada Bisnis, Minggu (17/3).
Sayangnya Nurhaida tidak menjelaskan lebih jauh tindakan apa yang akan dilakukan OJK terhadap Bumi Resources terkait divestasi diam-diam ini, yang sudah dua kali terjadi.
Seperti diketahui per 4 Maret, kepemilikan saham Bumi Resources di Bumi Minerals diketahui berkurang dari semula 87,09% kini tinggal 45,13%. Selanjutnya, per 14 Maret saham BUMI di BRMS diketahui terus berkurang dan kini hanya 41,73%.
Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita telah mengirimkan surat kepada OJK pada 11 Maret, dan diumumkan oleh bursa di keterbukaan, Kamis (14/3/2013)
Dalam surat itu Sinartama melaporkan bahwa telah terjadi perubahan jumlah kepemilikan saham BRMS. BUMI kini hanya memiliki 10,67 miliar saham BRMS setara 41,73%.
Sedangkan, Long Haul Indonesia yang sebelumnya sudah terbukti memiliki 3,27 miliar saham BRMS atau setara 12,8%, jumlah kepemilikan sahamnya tetap.
Secara terpisah, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava sudah dua kali membantah berita divestasi saham tersebut. Dileep bersikeras bahwa saham BUMI di BRMS tetap 87,09%.
Berdasarkan laporan keuangan yang diaudit per September 2012, dari total 25,57 miliar saham BRMS, sebanyak 22,27 miliar saham setara 87,09% dimiliki oleh BUMI, sedangkan 3,3 miliar saham setara 12,91% dimiliki oleh masyarakat (masing-masing di bawah 5%). “Kami masih memiliki dan menguasai 87,09% saham BRMS,” ujarnya.