JAKARTA: PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) ditetapkan sebagai salah satu saham dalam perhitungan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Hal itu sesuai dengan keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-635/BL/2012 tentang Daftar Efek Syariah (DES) yang berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2012 sampai dengan review DES selanjutnya.Penelahaan tersebut didasarkan pada laporan keuangan FORU, data, serta informasi tertulis lainnya. FORU dikategorikan sebagai saham syariah karena kegiatan usaha FORU tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Indra Abidin sebagai Direktur Utama FORU mengungkapkan antusiasmenya atas kabar gembira tersebut."Dengan masuknya FORU di indeks saham syariah, kami berharap semakin mendapat kepercayaan investor, terutama yang menggunakan pertimbangan syariah dalam berinvestasi,” ungkap Indra dalam siaran pers, Minggu (9/12). Dari pengumuman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat 30 saham syariah baru dan 16 saham yang dinyatakan tidak lagi masuk dalam penghitungan ISSI. Sebagaimana dikutip dari situs resmi Bapepam-LK, DES adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan oleh Bapepam-LK atau pihak yang disetujui Bapepam-LK.DES tersebut menjadi panduan investasi bagi reksa dana syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah. Pada 2011 FORU membukukan pendapatan usaha sebesar Rp505,63 miliar dan pertumbuhan laba usaha sebesar 44,52% dari tahun sebelumnya. (bas)(Foto:allvoices.com)