JAKARTA: PT Bursa Efek Indonesia menyatakan akan mewajibkan semua perusahaan penyedia data (vendor), yang terkoneksi dengan main server bursa, untuk terhubung juga dengan disaster recovery center (DRC) menyusul gangguan teknis yang terjadi pada perdagangan saham pada Selasa (28/8).Menurut Direktur Utama BEI Ito Warsito, BEI sebelumnya memberi kebebasan bagi vendor data untuk memilih terkoneksi atau tidak terkoneksi pada DRC.Kebebasan opsi inilah yang akhirnya menjadi bumerang bagi bursa. Pasalnya, ketika main server bermasalah dan terjadi pergantian sistem ke DRC, distribusi informasi perdagangan tidak merata karena sebagian vendor tidak bisa menerima data feed. "Dulu kita berikan opsi untuk tidak terkoneksi karena investasi untuk koneksi DRC terbilang mahal dan dibebankan pada pihak vendor," katanya di Jakarta, Selasa (28/8/2012)Gangguan teknis yang menghadang perdagangan bursa pada Senin, sudah teridentifikasi pada pada pukul 07.00 WIB. Ketika itu, salah satu gateway pada server utama tidak dapat berfungsi.Padahal, menurut Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Resiko Adikin Basirun, bagian server yang mengalami kerusakan tersebut baru diganti dan berumur tidak lebih dari satu tahun."Saya pikir itu technology glitch (kesalahan teknologi) saja. Ibaratnya seperti membeli ponsel baru, pasti ada kemungkinan rusak walau baru dipakai sebentar," katanya.Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mendesak pihak BEI melakukan perbaikan, termasuk memberikan opsi wajib bagi vendor data untuk terkoneksi terhadap sistem tersebut.Dia sempat menyayangkan ketidakdispilinan BEI dan vendor data untuk mengantisipasi masalah sistem yang terjadi. Namun Agus yakin permasalahan tersebut tidak akan terulang lagi. "Masalah bisa diperbaiki dan terbukti sekarang sudah beroperasi normal." Berdasarkan surat terbuka yang disampaikan salah satu investor bernama Bayu Wicaksono tertanggal Selasa (28/8), investor mengaku kecewa terhadap tidak adanya transparansi informasi dari manajemen dalam menghadapi resiko sebagaimana telah diatur oleh Undang-undangn No. 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal. "Kekecewaan kami sebagai investor harus mendapat jawaban dan permintaan maaf secara terbuka. Hal ini sebagai kritik dan saran demi perbaikan dan transparansi yang seyogyanya dilakukan, dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat ini," begitu tertulis dalam surat tersebut. (if)