JAKARTA: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengemukakan sulitnya memberantas perusahaan asing ilegal karena operasi yang terstruktur dan lokasi yang tidak terjangkau.Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir mengatakan operasi pialang asing yang menarik nasabah dari dalam negeri termasuk ilegal karena tidak memiliki ijin untuk perdagangan di Indonesia dan tidak terdaftar di bursa maupun di Badan Koordinasi Penanaman Modal."Mereka biasanya tidak memiliki kantor di Indonesia dan mengontrol perusahaannya langsung dari kantor pusat di luar negeri. Semua dilakukan secara online," ujarnya ketika ditemui Bisnis di Jakarta Selasa (14/8).Menurutnya, ada sejumlah pialang asing yang memiliki kantor di Indonesia hanya untuk pelatihan tetapi mereka tidak memiliki kantor resmi.Selain itu, lanjutnya, kantor-kantor cabang dari pialang asing ilegal ini tidak saling terkait secara managerial sehingga langsung bertanggung jawab ke kantor pusatnya di luar negeri seperti AS, Australia dan Rusia.Meskipun demikian, Alfons menyebutkan pialang asing tersebut dapat menarik masa karena kegiatannya dilakukan secara online dan kontrak yang diperdagangkan berukuran kecil, lebih kecil dari yang ada di bursa."Karena semua kegiatannya dilakukan secara elektronik, maka nasabah mereka adalah golongan berpenghasilan menegah yang sudah terbiasa mengakses internet," tuturnya. (arh)