Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BELUM LAPORKAN KEUANGAN: BEI Perpanjang Suspen 6 Emiten

JAKARTA: PT Bursa Efek Indonesia memperpanjang masa penghentian sementara (suspen) perdagangan efek enam emiten di pasar reguler dan pasar tunai sejak 31 Juli 2012 karena belum menyampaikan lapoaran keuangan per 31 Maret.Keenam emiten itu adalah PT Buana

JAKARTA: PT Bursa Efek Indonesia memperpanjang masa penghentian sementara (suspen) perdagangan efek enam emiten di pasar reguler dan pasar tunai sejak 31 Juli 2012 karena belum menyampaikan lapoaran keuangan per 31 Maret.Keenam emiten itu adalah PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI), PT Katarian Utama Tbk (RINA), dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI I Gede Nyoman Yetna dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum menjelaskan perpanjangan masa suspend terhadap keenam emiten dilakukan karena keenam emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Maret 2012 dan sebagian belum membayar denda keterlambatan sebesar Rp150 juta."Berdasarkan pemantauan kami hingga 30 Juli 2012, terdapat enam perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2012 atau belum melakukan pembayaran denda keterlambatan," tulis keduanya dalam surat pengumuman yang dirilis, Kamis (2/8/2012).Buana Listya tercatat belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2012 dan belum membayar denda keterlambatan. Suspensi saham perseroan telah dilakukan sejak 2 Juli 2012.Sementara itu, Dayaindo Resources tercatat belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2012 dan belum membayar denda. Panca Wiratama juga tercatat belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2012 dan membayar denda keterlambatan. Saham perseroan disuspen sejak 4 April 2011.Selanjutnya, Mitra International dan Truba Alam tercatat belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Maret 2012. Saham keduanya telah disuspen masing-masing sejak 4 April 2011 dan 2 Juli 2012.Adapun Katarina Utama tercatat belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Saham emiten yang berubah nama menjadi PT Renewable Power Indonesia Tbk itu telah disuspen sejak 1 September 2010. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper