JAKARTA: Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mendesak otoritas bursa dan pasar modal untuk menindak tegas emiten yang kegiatan bisnisnya tidak jelas.Ketua Umum AEI Airlangga Hartato mengatakan tindakan tegas dari otoritas bursa dan pasar modal harus dilakukan jika emiten sudah tidak bisa menunjukkan going concern-nya dalam kurun waktu 1 tahun-2 tahun."Apalagi lingkup bisnisnya berubah tidak sama seperti prospektus," katanya, Selasa (17/7).Menurutnya, tindakan tegas tersebut perlu diambil karena dapat merugikan pemegang saham terutama pemegang saham publik.Dalam kesempatan itu, Airlangga juga mendukung langkah otoritas bursa yang akan mendelisting PT Davomas Abadi Tbk dan PT Katarina Utama Tbk.Airlangga mengatakan dua emiten tersebut sejak 2 tahun terakhir sudah keluar dari keanggotaan AEI. "Seharusnya itu diikuti bursa [dengan delisting]. Mereka sudah nggak aktif lagi dan kantornya nggak bisa dihubungi," ujarnya. (FAA)
DELISTING EMITEN: Asosiasi dukung ketegasan BEI
JAKARTA: Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mendesak otoritas bursa dan pasar modal untuk menindak tegas emiten yang kegiatan bisnisnya tidak jelas.Ketua Umum AEI Airlangga Hartato mengatakan tindakan tegas dari otoritas bursa dan pasar modal harus dilakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yoseph Pencawan - nonaktif
Editor : Dara Aziliya
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 jam yang lalu
Mandiri Sekuritas Pasang Target IHSG 8.150 pada 2025
10 jam yang lalu