Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELAPORAN MKBD: BEI terus pantau sistem pelaporan

 

 

JAKARTA: PT Bursa Efek Indonesia terus memantau sistem pelaporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan efek pasca implementasi dua aturan baru tentang penghitungan MKBD dan pemisahan rekening dana nasabah. 
 
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa BEI Uriep Budhi Prasetyo mengungkapkan pihaknya masih menemukan ketidaksinkronan data pencatatan transaksi di bank pembayar sehingga menyebabkan jumlah pelaporan MKBD menjelang batas waktu penyampaian yaitu 8.30 WIB menjadi meningkat. 
 
"Biasanya yang pelaporannya pagi itu cuma 5-10 AB [anggota bursa] tapi gara-gara aturan baru itu masih ada 30-40 AB yang kirim pada pagi sebelum pukul 8.30 WIB," katanya hari ini. 
 
Dia menjelaskan terhadap AB yang baru melaporkan MKBD pada pagi hari tersebut otoritas bursa langsung melakukan cross check untuk memastikan bahwa MKBD yang dimiliki AB memenuhi ketentuan ambang batas minimal yang ditetapkan dalam aturan penghitungan MKBD baru. 
 
"Pada saat dilaporkan, kami tanya ke AB terus dikoreksi, secara umum yang masih beda cuma sedikit yaitu tiga sampai empat AB," ujarnya. 
 
Menurutnya, keterlambatan pelaporan MKBD yang biasanya sudah dilaporkan pada malam hari itu disebabkan oleh belum sinkronnya antara sistem pencatatan transaksi di bank pembayaran dengan sistem yang dimiliki oleh AB. Akibatnya, beberapa AB terpaksa melakukan penghitungan MKBD secara manual. "Lebih karena manual jadi dilaporkannya baru pagi, padahal nggak boleh manual kalau nasabahnya ribuan," ujar Uriep. 
 
Dalam rangka menyelesaikan masalah tersebut, Uriep menuturkan BEI dan AB tengah mencari solusi salah satunya dengan menggunakan sistem pelaporan yang dimiliki oleh Kliring Penjamin Efek. 
 
Presiden Direktur PT HD Capital Tbk yang juga merupakan Koordinator Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) membenarkan masih ada kendala antara sistem back office yang dimiliki bank pembayaran dan sistem back office yang dimiliki AB. 
 
Jika merujuk pada Surat Edaran Ketua Bapepam-LK bernomor SE-02/BL/2012 tentang Penjelasan Tambahan Atas Surat Edaran nomor 07/BL/2011 dan Validasi Pelaporan MKBD, disebutkan apabila pada pukul 08.30 WIB menurut Sistem Pusat Pelaporan (SPP-MKBD) Perusahaan Efek Anggota Bursa gagal memenuhi nilai minimum MKBD, anggota bursa dimaksud dilarang melakukan transaksi bursa oleh otoritas bursa. 
 
Selanjutnya, jika pada pukul 08.30 WIB nilai MKBD anggota bursa tidak sama dengan nilai MKBD menurut SPP-MKBD tetapi masih memenuhi nilai minimum MKBD maka anggota tersebut dikenakan sanksi oleh Bapepam-LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan secara bertahap, pelarangan melakukan transaksi hingga pencabutan izin anggota bursa. 
 
Lebih lanjut Uriep menerangkan sejauh ini baru terdapat satu AB yang disuspensi karena tidak memenuhi ketantuan MKBD pascapemberlakuan aturan baru tersebut yaitu PT Dinar Securities.  (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper