Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA : Pemerintah sudah dapat menggunakan proyek pembangunan dan pengadaan  barang atau jasa di kementerian/lembaga (K/L) sebagai aset dasar penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.129/PMK.08/2011 pada 15 Agustus lalu. 
 
Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo dalam beleid tersebut menjelaskan proyek-proyek yang dapat digunakan sebagai aset dasar (underlying asset) penerbitan SBSN atau sukuk negara adalah proyek yang telah mendapat alokasi dalam APBN atau dibiayai melalui belanja modal Rupiah murni. 
 
Jenis proyek yang dimaksud meliputi pembangunan fisik infrastruktur atau pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik yang akan dilakukan maupun sedang dilaksanakan. 
 
"Proyek sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan paling kurang : (a) telah tercatat dalam daftar proyek, (b) tidak bertentangan dengan prinsip syariah, (c) tidak sedang digunakan sebagai aset SBSN," jelas Menkeu dalam PMK tersebut. 
 
Menurutnya, proyek yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN yang berasal dari Rupiah murnis harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Penetapan daftar proyek sebagai underlying asset sukuk merupakan domain Menkeu, yang antara lain meliputi nama K/L, jenis, jumlah dan lokasi proyek sesuai dengan nominal SBSN yang diterbitkan. 
 
Dia menambahkan, sampai dengan waktu jatuh tempo sukuk negara, proyek yang dijadikan underlying tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dihapuskan. Penghapusan underlying hanya bisa dilakukan jika terjadi kondisi kahar (force majoeur) yang mengakibatkan rusak atau musnahnya proyek tersebut. 
 
Seperti diketahui, Pemerintah berencana menerbitkan sejumlah varian baru sukuk negara dalam rangka pengembangan instrument syariah di Tanah Air, a.l. menjadikan aset negara berupa saham BUMN sebagai aset dasar penerbitan  serta mengagendakan penerbitan dua jenis sukuk berbasis proyek. Sukuk berbasis proyek yang dimaksud adalah sukuk dengan  proyek sebagai underlying asset dan sukuk negara untuk mendanai proyek baru (project financing sukuk).
 
Pada Juni lalu, Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan menyepakati penambahan BMN senilai Rp30,2 triliun untuk bisa digunakan sebagai underlying asset penerbitan sukuk negara. Sementara dalam APBNP 2011, sedikitnya ada 1.606 rencana proyek milik Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum senilai total Rp20,9 triliun yang berpeluang dijadikan underlying asset sukuk negara. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper