Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BISNIS EMITEN:LAMI Tetap Ingin Delisting

PT Lamicitra Nusantara Tbk. masih menyatakan niatnya untuk melakukan go private atau voluntary delisting mengingat perseroan tidak mampu memenuhi persyaratan yang diberikan oleh otoritas pasar modal.
Layar elektronik menampilkan informasi perdagangan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (1/3)./JIBI-Dwi Prasetya
Layar elektronik menampilkan informasi perdagangan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (1/3)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, SURABAYA — PT Lamicitra Nusantara Tbk. masih menyatakan niatnya untuk melakukan go private atau voluntary delisting mengingat perseroan tidak mampu memenuhi persyaratan yang diberikan oleh otoritas pasar modal.

Priyo Setya Budi, Direktur Lamicitra Nusantara, mengatakan berdasarkan peraturan Bursa Efek Indonesia, jumlah pemegang saham minimal sebanyak 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek. Namun, saat ini jumlah pemegang saham perseroan tidak mencapai jumlah yang ditetapkan tersebut.

“Pemegang saham kami sekitar 176 sampai 200, tidak sampai 300, dan kami nanti dikenakan denda. Kalau kami tidak mampu [memenuhi persyaratan 300 pemegang saham] karena tidak boleh mengatur jumlah atau pembeli saham di pasar, ya kami akan keluar,” ujarnya di Surabaya, Jumat (3/3/2017).

Priyo menyatakan saat ini perusahaan masih di-suspend atau dihentikan sementara perdagangan sahamnya oleh BEI sejak akhir September tahun lalu. Terkait dengan rencana buyback saham apabila perusahaan resmi melakukan delisting, dia menyatakan nantinya akan ada appraisal independen yang akan menentukan harga saham emiten dengan ticker LAMI ini.

Adapun, pada kemarin, perusahaan yang bergerak di bidang properti ini mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dengan agenda pengesahan oleh pemegang saham independen atas pinjaman yang telah diberikan kepada PT Madura Industrial Seaport City. Priyo menjelaskan perseroan melaksanakan RUPSLB ini atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya, transaksi pemberian pinjaman tersebut dinilai terdapat benturan kepentingan karena adanya kesamaan jabatan direksi dan komisaris, serta kesamaan pengendalian antara perseroan dengan misi.

“Rapat ini khusus persetujuan atas transaksi tersebut. Pinjaman ini untuk anak usaha dan dikonversi menjadi saham,” katanya.

Pinjaman tersebut diberikan dalam rangka ekspansi anak usaha di bidang kepelabuhan dan industri di Socah, Madura. Dalam RUPSLB ini disetujui pemberian pinjaman tersebut dengan 96,17% kehadiran pemegang saham independen.

Sementara itu, perseroan, lanjut Priyo, masih berharap keputusan pemerintah terkait konsensi segera terbit. Dengan demikian pembangunan pelabuhan dan kawasan berikat di Socah dapat segera dilaksanakan.

Selain itu, apabila keputusan konsensi telah diperoleh, perseroan juga bisa menghitung proyeksi pendapatan maupun pengeluaran investasi. “Perizinan lain sudah kami lalui, tanah siap, jalan juga telah dibangun sebagian,” katanya.

Nantinya, pelabuhan di Socah ini akan menjadi pelabuhan dengan kategori terminal utama yang terintegrasi dengan kawasan industri. Luas pelabuhan direncanakan sebesar 200 hektar dan kawasan industri seluas 600 hektar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper