Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

20 Saham Emiten Terlempar dari Daftar Efek Syariah

Sebanyak 20 saham emiten terlempar dari daftar efek syariah untuk periode II/2015 (Desember 2015-Mei 2016). Sebagian besar emiten terlempar lantaran memiliki rasio utang berbasis bunga yang lebih tinggi dari 45%.n

Bisnis.com, JAKARTA— Sebanyak 20 saham emiten terlempar dari daftar efek syariah untuk periode II/2015 (Desember 2015-Mei 2016). Sebagian besar emiten terlempar lantaran memiliki rasio utang berbasis bunga yang lebih tinggi dari 45%.

Pada 23 November 2015, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Keputusan dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang daftar efek syariah (DES). DES merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna DES, seperti manajer investasi (MI) pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang ingin berinvestasi pada portofolio efek syariah.

Adapun, pada periode II/2015, sekitar 331 saham emiten masuk dalam DES. Ada sekitar 17 emiten yang sahamnya masuk dalam DES di periode ini, di mana pada periode sebelumnya ke-17 emiten tersebut tidak terdaftar. Mereka adalah PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. PT Dharmindo Adhiduta Tbk., PT Dyandra Media Internasional Tbk., PT Golden Eagle Energy Tbk., PT Gozco Plantations Tbk., dan PT Greenwood Sejahtera Tbk.

Kemudian, ada PT Leo Investment Tbk., PT Mahaka Media, Tbk., PT Metro realty Tbk., PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk., PT Pelangi Indah Canindo Tbk., PT Pelat Timah Nusantara Tbk., PT Perdana Karya Perkasa Tbk., PT Sierad Produce Tbk., PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk., PT Smartfren Telecom Tbk., dan PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk.

Sugianto, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IB OJK mengatakan jumlah emiten yang sahamnya masuk dalam DES selalu meningkat dari tahun ke tahun. Misalnya, pada periode I (Juni-November) kemarin ada sekitar 328 saham emiten terdaftar, sekarang sudah 331 saham emiten.

Namun demikian, pada periode II ini juga ada sekitar 20 emiten yang sahamnya terlempar dari DES. Adapun sekitar 18 emiten yang sahamnya tidak masuk DES pada periode II disebabkan karena tidak memenuhi kriteria saham syariah, yakni memiliki rasio utang berbasis bunga lebih dari 45% atau rasio pendapatan non-halal lebih dari 10%.

Sedangkan, dua emiten yang sahamnya tidak masuk DES karena  tidak menyampaikan data tambahan informasi pendapatan non-halal sesuai dengan kuisioner yang dikirimkan OJK. “Memang banyak karena rasio utang berbasis bunganya melampaui ketentuan,” kata Sugianto di gedung OJK, Selasa (24/11).

Dua puluh saham emiten tersebut adalah PT Cita Mineral Investindo Tbk., PT Cowell Development Tbk., PT Eagle High Plantations Tbk., PT Indal Aluminium Industry Tbk., PT Indika Energy Tbk., PT Inti Bangun Sejahtera Tbk., PT J Resources Asia Pasifik, PT Midi Utama Indonesia Tbk., PT Modern International Tbk., dan PT Nipress Tbk.

Selain itu, ada PT Nusantara Inti Corpora Tbk., PT Panorama Sentrawisata Tbk., PT Ristia Bintang Mahkota Sejati Tbk., PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk., PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk., PT Star Pacific Tbk., PT Surya Citra Media Tbk., dan PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. Dua saham lainnya, yakni PT Graha Layar Prima Tbk., dan PT Intermedia Capital Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper